PROFIL

Sekapur Sirih

Korps Pegawai Republik Indonesia, atau disingkat Korpri, adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan, dan perangkat Pemerintah Desa. Meski demikian, Korpri seringkali dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil. Kedudukan dan kegiatan Korpri tak terlepas dari kedinasan.

Korpri yang didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, yang merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia. Selama Orde Baru, Korpri dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa waktu itu. Namun sejak era reformasi, Korpri berubah menjadi organisasi yang netral, tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.

Organisasi Korpri memiliki struktur kepengurusan di tingkat pusat maupun di tingkat Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, atau Pemerintah Daerah. Saat ini kegiatan Korpri umumnya berkiprah dalam hal kesejahteraan anggotanya, termasuk mendirikan sejumlah badan/lembaga profit maupun non-profit.

 

Dasar Hukum Pembentukan Kantor Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten/Kota :

1.    Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : Per/13/M.PAN/5/2008 tanggal 28 Mei 2008 tentang Eselonisasi Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus Korpri dan Sekretariat Pengurus Korpri.

2.      Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 19 Tahun 2008 tanggal 7 Juli 2008 tentang Pegawai Negeri Sipil yang di tugaskan secara penuh dan di angkat Dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus Korpri dan Sekretariat Pengurus Korpri.

3.      Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 061/2977/SJ tanggal 7 Oktober 2008 perihal Pembentukan Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi Korpri dan Dewan Pengurus Kabupaten/ Kota Korpri.

4.      Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Provinsi dan Kabupaten/ Kota.